Monday 20 March 2017

BPJS Ketenagakerjaan Permudah KPR DP 1 Persen melalui Program MLT

Program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) yang diluncurkan pemerintah melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, adalah bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut juga bisa digunakan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Pinjaman untuk Renovasi Perumahan. Sesuai ketentuannya, maka maksimal pemberian KPR dan PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sampai sebesar 99 persen dari harga rumah. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan rumah hanya dengan uang muka satu persen. Untuk non-MBR maksimal 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp. 500jt. Sayangnya, untuk kategori non-MBR tidak dapat PUMP sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015. Namun, yang terjadi program itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap saja. Sedangkan untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal pinjaman hanya Rp. 50jt.
Besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini berpatokan pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.
  2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
  3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun.
  4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.
Syarat-syarat untuk bisa mendapatkan program MLT:
  1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
  3. Belum memiliki rumah sendiri.
  4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
  5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured post

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI

Faktor Keturunan ( hereditas ) Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartik...

Popular Posts

Pageviews

Powered by Blogger.