Saturday, 6 December 2014

HADITS TENTANG KEJADIAN MANUSIA DAN TAQDIRNYA


Hadits I
1795- حَدِيثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ، قال:  إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَالَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah telah menceritakan kepada kita, “Sesungguhnya (proses penciptaan) seseorang berada dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian berbentuk segumpal daging selama 40 hari. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk mencatat empat perkara, yaitu rizkinya, ajalnya, nasib baiknya maupun celakanya, lalu ditiupkan ruh ke dalamnya. Demi Allah maka sesungguhnya seseorang yang melakukan amal ahli neraka, sehingga antara dia dengan surga hanya sehasta, tetapi ada ketentuan dalam suratan pertama, kemudian dia beramal ahli surga dan akhirnya ia masuk ke surga. Dan adakalanya seseorang berbuat amal ahli surga hingga tidak ada jarak antara ia dengan surga kecuali hanya sehasta, tetapi ada ketentuan dalam suratannya ia beramal seperti ahli neraka dan akhirnya masuklah ia ke dalam neraka.
Yang dimaksud dengan ditetapkannya empat perkara di dalam hadits di atas adalah bahwa setiap manusia akan ditentukan apakah ia akan bernasib baik maupun celaka dalam kehidupannya. Kedua hal tersebut tidak ditetapkan pada seseorang secara bersamaan, meskipun hal itu mungkin saja terjadi. Sedangkan ketetapan nasib baik dan celakanya seseorang ditentukan pada akhir hayatnya.
Dalam masalah rizqi yang menjadi ketetapan adalah kualitas dan kuantitasnya. Sedangkan yang terakhir adalah penentuan umurnya, apakah umurnya panjang atau pendek, semua itu akan mempengaruhi amal perbuatan yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.
Hadits di atas, mengisyaratkan bahwa secara lahiriah nasib seseorang tidak dapat di ukur dengan apa yang ia lakukan pada waktu hidup di dunia. Seseorang yang tatkala didunianya beramal sholeh ternyata ia termasuk orang yang celaka di akhiratnya. Sedangkan seseorang yang didunianya sering melakukan dosa besar, ternyata ia tergolong ke dalam penduduk surga. Hal ini menandakan bahwa ketetapan Allah tidak dapat diubah dan ini dapat diketahui pada diri seseorang ketika ajal menjemputnya. Oleh karena itu seseorang janganlah merasa mendapat jaminan di akhirat sebab amalnya dan haruslah selalu memperbaiki diri serta berprasangka yang baik kepada Allah, kapan dan dimanapun.
Hadits di atas juga mengingatkan kepada kita bahwa dibangkitkannya manusia setelah mati adalah benar. Karena dzat yang mampu menciptakan manusia dari air yang hina kemudian merubahnya menjadi segumpal darah lalu menjadi segumpal daging dan selanjutnya meniupkan ruh ke dalamnya pasti juga mampu membangkitkan jasad yang telah hancur lebur dan bercerai berai. Di samping itu, sesungguhnya dia juga mampu menciptakan manusia tanpa melalui proses yang alami, namun karena rahmatnya yang begitu besar kepada sang ibu, air hina yang menjadi cikal bakal manusia itupun tidak spontanitas jadi bayi yang siap lahir. Peristiwa ini merupakan suatu hikmah yang patut disyukuri bagi orang-orang yang mau berpikir.
Setiap mukalaf dapat dipastikan tidak dapat mengetahui dimana posisinya di saat dirinya keluar dari alam dunia. Hanya ada satu cara untuk menyelamatkan dirinya sendiri yaitu tunduk dan melakukan apa saja yang diperintahkan Allah kepadanya. Karena segala sesuatu yang dilakukan manusia merupakan indikasi dari apa yang menjadi tempat kembalinya besok di hari akhir, meskipun dalam sebagian kasus ada ketentuan lain yang merubah arah tujuan semula, namun hal ini janganlah dianggap sebagai sesuatu yang dominan. Justru harus sebaliknya manusia harus mampu menciptakan kehidupannya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dengan berusaha semaksimal mungkin serta mencurahkan segala kemampuannya untuk berbakti kepada dzat yang mengatur kehidupannya.

Hadits II
1697 - حَدِيثُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا فِي جَنَازَةٍ فِي بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَأَتَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَعَدَ وَقَعَدْنَا حَوْلَهُ وَمَعَهُ مِخْصَرَةٌ فَنَكَّسَ فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِمِخْصَرَتِهِ ثُمَّ قَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلاَّ وَقَدْ كَتَبَ اللهُ مَكَانَهَا مِنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلاَّ وَقَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجَلٌ يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلاَ نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَقَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ ( فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى)
Hadits dari Ali ra berkata : kami bersama jenasah di perkuburan “bani Ghirqod” maka Nabi mendatangi kami kemudian beliau duduk dan kamipun duduk di sekitar beliau. Beliau memakai ikat pinggang, kemudian Nabi berbalik dan melepas ikat pinggangnya kemudian bersabda : tidaklah seseorang diantara beliau, tidaklah tiap individu tercipta kecuali telah ditulis tempatnya di surga atau di neraka, jika tidak maka telah ditulis untuknya akan celaka atau bahagia kemudian seseorang laki-laki berkata : Wahai Rasulullah! Apakah kita akan berpegang dengan apa yang telah tertulis dan ditetapkan dan kami meninggalkan amal? Barangsiapa diantara kita adalah termasuk orang yang bahagia, maka akan dijadikan pada amal yang bahagia. Barangsiapa dari kami adalah orang yang celaka, Nabi bersabda: adapun orang yang ahli bahagia, maka akan dimudahkan untuk melakukan amal kebahagiaan. Adapun ahli celaka, maka akan dimudahkan untuk melakukan celaka, kemudian Nabi membaca ( فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى)

Hadits III
1434 - حَدِيثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغٍ لَقِيَهُ أَهْلُ اْلأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ ابْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ عُمَرُ ادْعُ لِيَ الْمُهَاجِرِينَ اْلأَوَّلِينَ فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَاخْتَلَفُوا فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ خَرَجْتَ ِلأَمْرٍ وَلاَ نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِيَ اْلأَنْصَارَ فَدَعَوْتُهُمْ لَهُ فَاسْتَشَارَهُمْ فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلاَفِهِمْ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَاهُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ فَدَعَوْتُهُمْ فَلَمْ يَخْتَلِفْ عَلَيْهِ رَجُلاَنِ فَقَالُوا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلاَ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ إِنِّي مُصْبِحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ فَقَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللهِ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُ خِلاَفَهُ نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللهِ إِلَى قَدَرِ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَتْ لَكَ إِبِلٌ فَهَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ إِحْدَاهُمَا خَصْبَةٌ وَاْلأُخْرَى جَدْبَةٌ أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللهِ وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللهِ قَالَ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي مِنْ هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ قَالَ فَحَمِدَ اللهَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ثُمَّ انْصَرَفَ.
Sesungguhnya Umar bin Khattab pergi ke Syam, hingga ketika sampai di daerah “Sargh[1]” dijumpai oleh pemimpin Ajnad[2], yaitu Abu Ubaidah bin Jarah dan para sahabatnya. Maka mereka mengabari Umar bahwa “bencana penyakit telah melanda di bumi Syam”. Ibnu Abbas berkata: “kemudian Umar berkata panggilkan pada saya para sahabat Muhajirin yang terdahulu, kemudian (Abu Ubaidah) memanggil mereka (muhajirin) kemudian memberi isyarat kepada mereka dan mengabari mereka bahwa bencana penyakit telah melanda Syam, kemudian mereka (Muhajirin) berbeda pendapat. Kemudian diantara mereka berkata: beserta anda adalah sisa manusia dan para sahabat Rasul, dan kami tidak melihat anda membuat mereka berani melawan bencana penyakit ini, kemudian Umar berkata: “menyingkirlah dariku” kemudian berkata: panggilkan sahabat Anshar. Kemudian Abu Ubaidah memanggil mereka dan memberi isyarat kepada mereka, mereka berlaku sama seperti yang dilakukan Muhajirin, dan berbeda pendapat seperti mereka, kemudian Umar berkata: pergilah kalian dariku! Kemudian umar berkata: panggilkan orang disini dari sesepuh Quraisy yang ikut berhijrah. Kemudian aku memangilnya dan diantara mereka ada 2 orang yang tidak membantah berita ini. Kemudian mereka berkata: kami melihat anda kembali bersama orang-orang dan tidak mendahulukan mereka mengenai bencana penyakit ini. Kemudian Umar berseru kepada orang-orang: sesungguhnya aku orang yang berpergian diwaktu subuh, maka pergilah kalian diwaktu subuh, maka apabila kalian diwaktu subuh. Abu Ubaidah berkata: Apakah karena lari dari takdir Allah? Umar berkata: Hanya anda yang berkata seperti itu wahai Abu Ubaidah! Iya kita lari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Beritahu kepadamu, jika anda mempunyai unta yang menuruni lembah sungai yang mempunyai dua tepian, salah satunya subur dan satunya lagi tidak subur (kering). Bukankah jika anda menggambarkannya di tanah yang subur, maka anda mengembalikan dengan takdir Allah dan jika anda mengembalikan di tanah yang kering maka Allah mengembalikan dengan takdir Allah? Kemudian Ibnu Abbas berkata: kemudian datang Abu Rahman bin Auf dan dia tidak melaksanakan sebagian hajatnya kemudian berkata: sesungguhnya saya mempunyai pengetahuan mengenai hal ini, saya mendengar Rasul bersabda: “Jika kalian mendengar suatu bencana penyakit di suatu daerah maka janganlah kalian mendatanginya dan jika kalian berada di daerah yang terkena bencana tersebut maka janganlah kalian keluar untuk lari dari daerah tersebut”.
Yang dimaksud dengan bencana dalam hadits di atas adalah tho’un yaitu semacam wabah penyakit yang menyerang siapa dan merenggut nyawa dalam waktu yang sangat singkat. Jika suatu daerah telah terserang suatu bencana, maka dapat dikatakan bahwa bencana tersebut telah ditetapkan sebelumnya kepada penduduk setempat. Dalam menyikapi masalah ini hadits di atas memberi solusi yang tepat dan sesuai aturan syariat bagi kaum muslimin.
Hadits di atas memperbolehkan seseorang agar menghindar dari suatu malapetaka yang ada di suatu daerah. Karena hal ini termasuk mencegah diri agar kita tidak terjerumus ke dalam lembah kehancuran. Tetapi bagi mereka yang kuat keyakinannya dan tulus niatnya diperbolehkan menyongsong malapetaka tersebut.
Sedangkan bagi orang yang ingin menyelamatkan diri dari takdir Allah sebagaimana tersebut di atas, tetap masih diperbolehkan dengan catatan tujuan utamanya bukanlah melarikan diri dari ketetapan Allah. Hal ini sebagaimana seseorang yang terkena wabah penyakit dan berusaha mengobatinya di luar daerah bencana. Meskipun ada unsur melarikan diri dari takdir Allah, agar tidak terkena takdir Allah yang lain dengan senantiasa meluruskan niat dan selalu berprasangka baik kepada-Nya.


[1] Desa di sekitar Tabuk dekat Syam
[2] Ajnad adalah kelima kota di Syam yaitu Palestina, Jordan, Damaskus, Hams, dan Qonsurin.
Share:

MOTIVASI PARA ORIENTALIS


Secara umum, tujuan para orientalis belajar orientalisme ada tiga, yaitu: tujuan pengacauan terhadap agama Islam; tujuan keagamaan dan politik dan tujuan ilmiah semata-mata demi ilmu pengetahuan.[1]
Pengacauan Terhadap Agama Islam
Para orientalis memakai banyak langkah dalam rangka mengacaukan agama Islam. Langkah yang dipakai para orientalis itu antara lain :
a.      Membuat keraguan terhadap kebenaran kerasulan Nabi Muhammad
Kebanyakan para orientalis dengan terang-terangan mengingkari bahwa Nabi Muhammad adalah seorang Nabi yang memperoleh wahyu dari Allah, mereka mengingkari pula bahwa al-Qur’an itu datang dari Allah. Mereka menuduh bahwa al-Qur’an diambil dari seseorang yang menerangkan kepada Muhammad. Dan tatkala al-Qur’an mengandung hal-hal yang ilmiah yang tak terbantahkan dan yang tak ada yang dapat menirunya, maka mereka kemudian mengatakan bahwa al-Qur’an itu adalah dari kecerdasan Nabi Muhammad.[2]
b.      Mengingkari bahwa Islam adalah agama yang berasal dari Allah
Mereka mengatakan bahwa Islam adalah campuran dari agama Yahudi dan Kristen. Goldziher dan Schacht (keduanya orientalis Yahudi yang terkenal) mengatakan bahwa agama Islam diambil dan dipengaruhi oleh agama yahudi. Sementara itu, orientalis Kristen mengatakan bahwa dasar-dasar akhlak Kristen masuk dan mempengaruhi akhlak Islam.[3]
c.       Membuat keraguan tentang kebenaran Hadits Nabi yang menjadi pegangan para ulama Islam
Melihat hadits Nabi yang kaya akan pemikiran dan susunan syariat yang mengagumkan, para orientalis tidak percaya akan kenabian Muhammad SAW. Alasannya, tidak mungkin hadits itu datang dari seorang yang ummi. Jadi mereka mengatakan bahwa hadits itu buatan kaum muslimin pada tiga abad Islam yang pertama.[4]
d.      Membuat keraguan terhadap nilai-nilai fiqih Islam
Ketika para orientalis mendapati keagungan fiqh Islam (disisi lain mereka tidak percaya akan kenabian Muhammad), mereka mengatakan bahwa fiqh Islam bersumber dari huku Romawi (barat sendiri). Tapi, kemudian para ulama Islam dalam konferensi hukum di Den Haag memutuskan bahwa fiqh Islam merupakan hukum yang berdiri sendiri, tidak diambil dari hukum manapun.[5]
e.       Membuat keraguan terhadap kemampuan bahasa Arab mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
Tujuannya adalah agar kaum muslimin merasa bahwa istilah-istilah ilmiah hanya lengkap dalam bahasa mereka lalu mengakui kelebihan dan kemampuan mereka di bidang ilmu pengetahuan[6] dan dalam diri orang-orang muslim tercipta rasa minder.[7]
Tindakan orang-orang orientalis seperti di atas dilakukan pula di bidang filsafat Islam dan kebudayaan Islam. Dikatakan bahwa Islam tidak mempunyai filsafat. Yang ada adalah filsafat Yunani yang disalin dan dikembangkan dalam bahasa Arab. Begitu juga tentang kebudayaan. Setelah meneliti kebudayaan Islam, mereka mengatakan bahwa Islam tidak berkebudayaan.[8]
Motivasi Keagamaan dan Politik
Secara singkat, motivasi para orientalis dibidang keagamaan dan politik dilakukan dengan cara :
a.       Membuat keraguan kaum muslimin kepada Nabi Muhammad, al-Qur’an, syariat dan fiqhnya. Dalam hal ini mempunyai 2 tujuan: keagamaan dan penjajahan.[9]
Belfor, Menlu Inggris menyatakan: “Sebenarnya para orientalis telah membantu pemerintah dalam menjalankan praktik imperialisme dan kekuatan-kekuatannya dalam berbagai bidang. Tanpa peran orientalisme, maka praktik imperialisme tidak mampu mengatasi sekian banyak rintangan yang mereka hadapi”[10]
b.      Membuat keraguan kaum muslimin tentang nilai peninggalan peradabannya. Mereka mengatakan bahwa peradaban Islam berasal dari Romawi. Orang Arab dan kaum muslimin hanya memindah filsafat dan peninggalan-peninggalan peradaban Romawi. Mereka tidak mempunyai pemikiran dan peradaban. Kalaupun ada, maka penuh kekurangan dan kejanggalan.[11]
c.       Melemahkan kepercayaan kaum muslimin kepada peninggalan mereka serta membuat keraguan terhadap apa yang sudah ada di tangan mereka. Hal ini dilakukan agar mudah bagi penjajah meletakkan kakinya dan mengembangkan kebudayaannya di tengah muslimin. Dengan begitu, kaum muslimin mudah untuk dijadikan budak dan tidak akan ada perlawanan dari mereka.[12]
d.      Melemahkan jiwa persaudaraan sesama kaum muslimin dengan cara membuat perpecahan diantara mereka.[13]
Motivasi Ilmiah
Sedikit sekali orientalis yang mempunyai motivasi ilmiah semata.[14] Seperti yang dilakukan oleh Sir Thomas Arnold (1864-1930) yang menulis buku “Ad-Da’wah Ila al-Islam” (seruan kepada Islam). Isinya antara lain memberi dalil betapa tolerannya kaum muslimin terhadap orang-orang yang berlainan agama dengan mereka. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama lain terhadap kaum muslimin.[15]
Diantara mereka ada yang memeluk agama Islam, lantaran timbul kesadaran akan kebenaran agama Islam sesudah menyelidiki dan mempelajari secara mendalam. Seperti Leopold Weiss kelahiran Austria, yang kemudian terkenal dengan nama Mohammad Asad (setelah Islam), menulis “Islam at The Crossroads” (Islam di simpang jalan), pada tahun 1934.[16]
Sekarang, banyak orientalis yang memeluk Islam dan turut aktif mengembangkan agama Islam di Eropa dan mempertahankannya dari serangan pihak lain.[17]

KESIMPULAN
Motivasi orientalis, secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu: mengacaukan agama Islam; motivasi keagamaan dan politik, serta motivasi ilmiah semata. Diantara ketiganya hanya sedikit yang murni mempunyai motivasi ilmiah semata. Kebanyakan setelah mengetahui kebenaran Islam, para orientalis itu masuk Islam.


[1] Ismail Jakub, Orientalisme dan Orientalisten, Surabaya: CV. Faizan, t.th, hlm. 53
[2] Ibid.,
[3] Ibid., hlm. 54
[4] Ibid.,
[5] Ibid., hlm. 55
[6] Ibid.,
[7] Hasnain Batth, Ilmu Perbandingan Agama, Yogyakarta: Menara Kudus, 2004, hlm. 65
[8] Ismail Jakub, op.cit., hlm. 56
[9] Ibid., hlm. 61
[10] Hasnain Batth, op.cit., hlm. 15
[11] Ismail Jakub, op.cit.,
[12] Ibid.,
[13] Ibid.,
[14] A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Yogyakarta: Yayasan Nida, 1969, hlm. 28
[15] Ismail Jakub, op.cit., hlm. 62
[16] Ibid., hlm. 63
[17] Ibid.,
Share:

SYARAT RUKUN NIKAH DAN KETENTUAN WALI DALAM PERNIKAHAN


Dalam Islam, arti nikah menurut bahasa Arab: berhimpunan atau wata’, menurut istilah syara’ adalah suatu akad yang memperbolehkan seorang pria dan wanita bergaul bebas (wata’) dan dalam upacara akad nikah dipergunakan kata “nikah:, tazwij atau terjemahannya.
Dari pengertian tersebut perkawinan mengandung akibat hukum melangsungkan perkawinan adalah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong menolong.
Sedangkan untuk pelaksanaannya sendiri dibutuhkan rukun-rukun nikah serta wali yang dapat menikahkan untuk dapat mencapai sebuah pernikahan yang diinginkan (sah menurut agama). Dan dibawah ini dalam pembahasan akan dibahas tentang rukun-rukun dan ketentuan wali dalam pernikahan.

A.    Syarat Rukun Nikah
Dalam suatu pernikahan, syarat rukun nikah memang harus ada, karena pernikahan tidak akan terlaksana bila semua itu tidak ada. Sedangkan rukun nikah itu sendiri adalah sebagai berikut: Calon suami, Calon istri, Wali, Dua orang saksi, Lafadh ijab dan kabul
1.      Syarat-syarat calon suami dan calon istri adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam
Ketentuan ini ditetapkan, karena dalam hukum Islam, laki-laki dalam rumah tangga merupakan pengayom, dan hukum istri mengikuti hukum suami. Dalam suatu nash diharamkan wanita muslimah kawin dengan laki-laki yang tidak muslim. Sebaliknya, laki-laki muslim diperkenankan kawin dengan wanita yang beragama lain. Sebagaimana surat al-Mumtahanah ayat 10 dan al-Maidah ayat 5
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….”
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu….”[1]
b.      Kedua mempelai itu memang jelas halal untuk saling menikah
c.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
d.      Calon mempelai perempuan itu tidak dalam masa iddah
e.       Calon suami tidak sedang mempunyai istri empat
f.       Tidak dipaksa untuk melakukan perkawinan.
2.      Wali (wali si perempuan)
Sabda Nabi
اَيُّمَـاامْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal”. (Riwayat empat orang ahli hadits kecuali Nasai).
لاَ تُزّوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّ جُ الْمَرْأَةُ نَفْسُهَا
“Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)[2]
3.      Dua orang saksi
Syarat saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang, lelaki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti (faham) akan maksud akad nikah.
Menurut Hanafi dan Hambali, boleh juga saksi itu seorang lelaki dan dua orang perempuan. Dan menurut Hanafi, boleh dua orang buta atau dua orang fasik (tidak adil).
Di dalam perkawinan dibutuhkan dua orang saksi karena untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan masyarakat. Misalnya salah seorang mengingkari pernikahan, maka dapat dielakkan oleh adanya dua orang saksi tersebut.
4.      Lafadh ijab dan kabul
Dalam pernikahan wajib dilakukan dengan ijab dan kabul secara lisan. Inilah yang disebut akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Tetapi bila orangnya bisu sah perkawinannya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami. Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau wakil-wakilnya. Kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.
Ijab kabul dilakukan di dalam satu majlis dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan kabul yang merusak kesatuan dan kelangsungan akad dan dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak. Pengucapan lafadh ataupun kalimah Allah dalam perkawinan adalah bersandarkan ucapan Nabi Muhammad SAW.
إِتَّـقُوااللهَ فيِ النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْ هُنَّ وَامْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ {رواه مسلم}
“Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang-orang perempuan, sesungguhnya engkau sekalian mengambil mereka dan membuat halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim)[3]

B.     Ketentuan Wali dalam Pernikahan
1.      Wali mujbir
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.       Tidak ada anasir permusuhan antara anak dengan wali mujbir itu
b.      Menikah dengan laki-laki yang setuju
c.       Pernikahan itu dengan mahar mithil
d.      Diantara calon suami dan anak gadis itu tidak ada suatu rasa permusuhan.
Wali yang boleh (berhak) mengawinkan anak gadisnya tanpa izin si gadis disebut wali mujbir. Ini dikarenakan terdapat adanya rasa kasih sayang yang penuh kepada anaknya. Namun sunnah wali tersebut meminta izin kepada anak gadisnya supaya puas hatinya. Tetapi wali mujbir atau lainnya tidak boleh menikahkan perempuan janda tanpa izinnya.
Sedangkan urutan-urutan wali adalah sebagai berikut :
a.       Bapak
b.      Kakek dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
c.       Saudara laki-laki seibu-sebapak
d.      Saudara laki-laki sebapak
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu-sebapak
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
g.      Paman kandung (saudara bapak)
h.      Anak laki-laki dari paman kandung
i.        Paman (saudara bapak yang sebapak), kemudian putra-putranya dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
j.        Saudara laki-laki dari kakek, kemudian putra-putranya dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.[4]
Untuk anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah bagi ibunya karena tiada hubungan nasab antara keduanya. Menurut asy-Syafi’i, wali mujbir adalah ayah dan ayah dari (kakek) sedang golongan Hanafi berpendapat wali mujbir adalah berlaku bagi ashobah seketurunan terhadap anak yang masih kecil, orang gila dan orang yang kurang akalnya.
Sedangkan syarat wali itu sendiri adalah adil, tidak bermaksiat, tidak fasik, ia orang baik-baik, orang sholeh dan sebagainya. Gugurnya hak perwalian jika masih di bawah umur, gila, budak, fasik, masih berada dalam pengawasan wali, kurang normal penglihatan dan tutur katanya, beda agama.
2.      Wali gaib, berhalangan atau ‘adhal
Apabila wali yang lebih dekat (akrab) itu gaib (jauh) dari perempuan yang akan dinikahkan dan dia tidak mempunyai wakil, maka boleh dinikahkan oleh hakim karena wali yang gaib itu masih tetap wali, belum berpindah kepada wali yang lebih jauh hubungannya. Ini menurut mazhab Syafi’i, sedangkan pendapat mazhab Abu Hanifah, perempuan itu dinikahkan oleh wali yang lebih jauh hubungannya dari wali yang gaib, menurut susunan wali-wali tersebut di atas. Alasan mazhab ini adalah :
a.       Karena wali yang telah jauh hubungannya itu juga wali seperti yang dekat
b.      Hakim adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali, sedang dalam hal ini, wali selain yang gaib itu ada, maka hakim belum berhak menjadi wali karena walinya masih ada.[5]
Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang setingkat (se-kufu), dan walinya berkeberatab dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata keduanya setingkat (se-kufu).[6]

KONTEKSTUALISASI
Dalam Islam, perkawinan itu diwajibkan bagi setiap orang, karena dalam al-Qur’an juga dinyatakan bahwa hidup adalah berpasang-pasang, berjodoh-jodoh adalah naluri segala makhluk Allah termasuk manusia.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Pelaksanaan perkawinan itu merupakan pelaksanaan hukum dalam suatu agama yang ditentukan unsur-unsurnya yang menurut istilah hukumnya disebut rukun-rukun yang memerlukan syarat-syarat sahnya.
Seperti yang telah disebutkan di atas dalam pembahasan bahwa syarat rukun nikah itu memang harus dan wajib ada, karena apabila semua rukun itu tidak terpenuhi (tidak lengkap) maka suatu pernikahan itu tidak akan sah pelaksanaannya.
Sedangkan untuk ketentuan wali dalam nikah, yang berhak menikahkan adalah wali mujbir, yang utama adalah ayah dan ayah dari ayah (kakek) baru kemudian kalau yang lebih dekat itu tidak ada (gaib) atau berhalangan, baru kemudian perwalian itu diserahkan kepada wali hakim, dengan syarat pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai itu setingkat (se-kufu).


[1] Depag, Ilmu Fiqh II, Jakarta: 1985, hal. 50-54
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2004, hlm. 383
[3] Depag, op.cit., hlm. 98-99
[4] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-Negara Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988, hlm. 75
[5] Sulaiman Rasjid, op.cit., hlm. 388
[6] Ibid., hlm. 386
Share:

HUBUNGAN KOMUNIKASI DENGAN DAKWAH


Proses dakwah dan proses komunikasi banyak memiliki persamaan, akan tetapi sebagian ada yang menganggap bahwa proses dakwah dengan komunikasi berbeda, sehingga tidak mengherankan jika kemudian muncul beragam pandangan masyarakat mengenai dua masalah ini (dakwah dengan komunikasi).
Banyak orang yang mendefinisikan bahwa proses dakwah merupakan bagian dari komunikasi, namun tak sedikit pula orang yang memberikan pendapat bahwa komunikasi itu merupakan bagian dari (proses) dakwah.
Maka dari itu kami akan paparkan dalam masalah kali ini bagaimana hubungan keduanya yang tentunya akan kita ketahui dahulu definisi dakwah dan komunikasi menurut pakar-pakar yang bergelut dalam bidang itu.
Begitu banyak ilmuwan atau pakar yang telah memberikan definisi mengenai komunikasi, diantaranya:
Houland, Janis dan Kelly yang memberikan definisi bahwa komunikasi adalah “the process by which an individual (the communicator) transmits stimuli (usually audience)”. (proses yang dilakukan oleh seseorang (komunikator) yang memberi stimulus (biasanya dengan lambang-lambang) untuk merubah diri (pribadi) individu yang lain.
Dance memberikan definisi komunikasi sebagai usaha-usaha menimbulkan respon melalui lambang-lambang verbal.
Dalam proses komunikasi ada beberapa unsur yang terlibat di dalamnya, yaitu: memberi pesan (komunikator), penerima pesan (komunikan), pesan yang disampaikan, sarana yang digunakan, efek yang dibutuhkan.
Sebagaimana komunikasi, dakwah juga memiliki definisi yang beragam. Dari segi bahasa, dakwah diartikan sebagai seruan, ajakan, panggilan, undangan, serta do’a-do’a. Sedangkan dalam definisi istilahnya dakwah adalah:
o   Menurut Abu Bakar Atjeh, dakwah ialah perintah mengadakan seruan kepada semua manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran Allah yang benar, dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan nasehat yang baik
o   Toha Yahya Omar, dakwah adalah mengajak manusia dengan cara yang bijaksana ke jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
o   Abdul Karim Zaidan mendefinisikan dakwah sebagai panggilan ke jalan Allah.
o   Menurut Amrullah Ahmad, aktualisasi, imani, untuk mengajak seseorang masuk di dalam sistem Allah sebagai ikhtiar muslim untuk merealisasikan dalam kehidupan individu / sosial, usroh atau jamaah / kelompok dan masyarakat atau umat sehingga terwujud umat terbaik dengan media dan metode tertentu.
Komunikasi dan dakwah memiliki pengertian suatu kegiatan penyampaian pesan yang berimbas pada perubahan terhadap diri seseorang. Meskipun berbeda istilah, unsur-unsur yang ada dalam proses dakwah dan komunikasi bisa dikatakan sama, yakni:
Þ    Pemberi pesan
Dalam proses komunikasi, pemberi pesan disebut sebagai komunikator, sedangkan dalam proses dakwah, pemberi pesan disebut da’i.
Þ    Orang yang menerima pesan
Þ    Ada materi (pesan)
Þ    Ada sarana dan prasarana
Þ    Ada efek yang diinginkan
Ada beberapa hal yang dapat membedakan dakwah dan komunikasi :
Þ    Tujuan dari proses
Dalam komunikasi, tujuan yang terpenting adalah melakukan perubahan terhadap diri seseorang yang telah diberikan stimulan melalui pesan-pesan (yang biasanya berbentuk verbal) tanpa memandang baik atau buruk perubahan tersebut sesuai dengan pemberi stimuli (komunikator). Sedangkan dakwah bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap diri seseorang atau kelompok untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup yang diridhoi oleh Allah.
Þ    Dasar dan ruang lingkup kegiatan
Proses komunikasi dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip sosio-humanis. Sedangkan dakwah berdasar bukan hanya pada prinsip sosio-humanis saja, namun juga berdasar pada agama. Dalam proses dakwah, prinsip sosio-humanis tersebut harus didasarkan pada dasar agama.
Þ    Sanksi yang diterima seseorang yang tidak melakukan kegiatan
Seseorang yang tidak melakukan kegiatan komunikasi, maka ia tidak akan dapat memenuhi kebutuhannya secara kompleks. Karena tidak akan dapat memenuhi kebutuhannya secara kompleks karena ada yang membantu, bahkan bisa jadi ia akan dijauhi oleh manusia lain. Namun jika seseorang (muslim) tidak melakukan kegiatan dakwah, maka ia akan mendapat sanksi dari Tuhan. Dengan kata lain, hukuman bagi seseorang yang tidak melakukan proses komunikasi merupakan sanksi duniawi yang ditentukan oleh manusia, sedangkan hukuman bagi seseorang yang tidak melakukan proses dakwah merupakan sanksi yang bersifat ukhrawi yang hukumannya ditentukan oleh Tuhan kelak di akhirat.
Proses komunikasi lebih luas dari pada proses dakwah. Proses komunikasi tidak membatasi dirinya dalam hal tujuan dan dasar yang dijadikan landasan dalam berkomunikasi. Sedangkan dalam proses dakwah ada batasan-batasan tertentu yang harus di perhatikan oleh seseorang dalam melakukan kegiatan dakwah.
Dari semua itu dapat kita simpulkan adanya hubungan antara proses dakwah dengan proses komunikasi, yakni bahwa proses dakwah merupakan bagian dari proses komunikasi. Dan untuk mencapai tujuan dari dakwah, seorang da’i harus mampu menguasai hal-hal yang berkenaan dengan komunikasi tertentu yang menyangkut komunikasi massa dan psikologi komunikasi (yang akan memberikan pemahaman bagi seorang da’i dalam memahami kondisi psikis dari mad’u).
Share:

غـــافــــلين (ORANG-ORANG YANG LALAI / PELUPA)


Kata (اَلْغَافِلُوْنَ) terambil dari kata (غَفْلَهْ) yakni lalai, tidak mengetahui atau menyadari apa yang seharusnya diketahui dan disadari. Keimanan, dan petunjuk Allah sedemikian jelas, apalagi bagi yang berpengetahuan, tetapi bila mereka tidak memanfaatkannya maka mereka bagaikan orang yang tidak mengetahui / menyadari bahwa mereka memiliki potensi atau alat untuk meraih kebahagiaan. Inilah kelalaian yang tiada taranya.
Adapun ayat-ayat yang berkaitan dengan ghofiliin yaitu terdapat dalam surat al-A’raf ayat 179 yang berbunyi:
وَلَقَـدْ ذَرَأْنَا لِجَهَـنَّمَ كَــثِيراً مِّنَ الْجِــنِّ وَالإِنسِ لَـهُمْ قُـلُـوبٌ لاَّ يَفْقَــهُـونَ بِهَـا وَلَـهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَـا وَلَـهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِـهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَــامِ بَـلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِــلُـونَ {الاعراف:179}
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.

Pendapat Ahli Tafsir:
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah surat al-A’raf ayat 179 halaman 302, beliau menjelaskan mengapa seseorang tidak mendapat petunjuk dan mengapa pula yang lain disesatkan Allah. Ayat ini juga berfungsi sebagai ancaman kepada mereka yang mengabaikan tuntunan pengetahuannya. Ia menjelaskan bahwa mereka yang Kami kisahkan keadaannya itu, yang menguliti dirinya sehingga Kami sesatkan adalah sebagian dari yang Kami jadikan untuk isi neraka dan demi Keagungan dan Kemuliaan Kami sungguh Kami telah ciptakan untuk isi neraka Jahannam banyak sekali dari jenis jin dan jenis manusia karena kesesatan mereka; mereka mempunyai hati, tetapi tidak mereka gunakan memahami ayat-ayat Allah dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak mereka gunakan untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak mereka gunakan untuk mendengar petunjuk-petunjuk, bahkan mereka lebih sesat lagi daripada binatang. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar amat lalai.[1]
Menurut Ibnu Katsir, Allah ta’ala berfirman dan sesungguhnya kami telah menciptakan untuk jahanam sebagian besar jin dan manusia. Yakni Kami menyiapkan mereka untuk jahanam dan berperilaku dengan perilaku penghuni jahanam. Hal itu karena tatkala Allah hendak menciptakan makhluk, maka dia mengetahui apa yang akan mereka lakukan, sebelum keberadaan mereka, kemudian apa yang akan mereka lakukan, itu di tulis dalam kitab. Hal itu terjadi lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi, sebagaimana hal itu dikemukakan dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Amr bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدَّرَ مَقَادِيْرَ الْخَلْقِ قِيْلَ اَمْ يَخْلُقَ السَّمَواتِ وَاْلاَرْضَ بِخَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ وَكَانَ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ {رواه مسلم}
Allah telah menetapkan takdir-takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan arsy nya di atas air.
Firman Allah “mereka itu seperti binatang”, yakni orang-orang yang tidak menyimak kebenaran, tidak menyadarinya, dan tidak melihat hidayah adalah seperti binatang yang di lepas yang tidak memanfaatkan organ-organ tubuh itu kecuali sekedar untuk memperoleh makanan dalam kehidupan lahiriyah dunia. Binatang itu mendengar suara penggembalaannya, namun ia tidak memahami apa yang diucapkan. Maka sehubungan dengan mereka Allah berfirman, bahkan mereka lebih sesat “dari pada binatang” itu. Sebab binatang kadang-kadang dapat menuruti majikan penggembala walaupun ia tidak memahaminya. Kemudian binatang itu berbuat menurut tujuan penciptaannya baik berdasarkan nalurinya maupun karena ketaklukannya, hal itu berbeda dengan orang kafir. Sesungguhnya Allah menciptakan dia supaya menghambakan diri kepada Allah dan mengesakannya, lalu dia mengingkari dan menyekutukan Allah ta’ala, maka manusia yang taat kepada Allah akan lebih mulia keadaannya di akhirat daripada Malaikat, sedangkan manusia yang kafir kepada-Nya adalah lebih buruk daripada binatang. Allah berfirman “mereka itu adalah orang-orang yang lalai”.[2]
Munasabah
Sifat dan ciri-ciri
Adapun sifat dan ciri-ciri orang yang lalai tertulis dalam al-Qur’an surat Yunus ayat 7 yang berbunyi:
إَنَّ الَّذِينَ لاَ يَرْجُونَ لِقَاءنَا وَرَضُواْ بِالْحَياةِ الدُّنْيَا وَاطْمَأَنُّواْ بِهَا وَالَّذِينَ هُمْ عَنْ آيَاتِنَا غَافِلُونَ {7}
Sesungguhnya orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami. (QS. Yunus : 7)
Adapun ayat-ayat yang berkaitan dengan ayat di atas adalah al-Qur’an surat al-A’raf ayat 146 yang menjelaskan bahwa janji-janji Allah pada ayat-ayat yang lalu akan diperoleh oleh mereka yang melaksanakan tuntutan kitab suci, yang membangkang, atau orang-orang yang dinamai oleh ayat-ayat yang lalu “orang-orang fasik”, tidak akan meraihnya, karena Aku akan memalingkan dari ayat-ayat-Ku yakni tanda-tanda kebesaran-Ku yang sangat agung, baik yang terbaca maupun yang terhampar orang-orang yang terus menerus sangat angkuh di muka bumi terhadap makhluk-makhluk Allah. Karena tidak ada keangkuhan terhadap makhluk Allah, kecuali keangkuhan pasti, tanpa hak yakni tanpa alasan yang benar. Mereka, yakni orang-orang yang sangat angkuh itu jika melihat ayat-ayat kami, mereka tidak beriman kepadanya karena keangkuhannya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa mereka kepada petunjuk, yakni jalan kebenaran dan kebajikan mereka tidak menjadikannya jalan yang seharusnya mereka tempuh, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan kekeliruan dan kebejatan, mereka dengan sengaja dan sadar menjadikannya jalan mereka yang mereka telusuri secara terus menerus, yang demikian itu yakni perlakuan kami memalingkan mereka itu disebabkan karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami, sehingga tidak ada gunanya Kami mendekatkannya kepada mereka dan juga karena mereka terhadapnya sejak dahulu hingga kini selalu lalai tidak memperhatikan, bahkan mengabaikannya.
Hukumnya: tidak diperbolehkan / haram
Karena dalam al-Qur’an sudah dijelaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 179 bahwasanya orang yang melalaikan ayat-ayat Allah dan tidak beriman kepada Allah, maka Allah berjanji akan menghukum mereka dengan menenggelamkan mereka di laut, dan Allah akan mengunci mati hati, pendengaran dan penglihatannya di sebabkan mereka lalai kepada Allah.
Akibat yang ditimbulkan
Negatif
أُولَـئِكَ الَّذِينَ طَبَعَ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَسَمْعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ {النحل : 108}
Mereka itulah orang-orang yang hati, pendengaran dan penglihatannya telah dikunci mati oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang lalai.
Ayat ini menjelaskan lebih jauh keadaan mereka yang tidak mendapat petunjuk itu, atau menjelaskan dampak dari ketiadaan petunjuk Allah bagi mereka yakni : mereka itulah orang-orang yang Allah telah mengunci mati hati mereka dan pendengaran mereka yakni Allah membiarkan mereka larut dalam kesesatan sesuai dengan keinginan hati mereka sendiri. Sehingga akhirnya hati mereka terkunci mati dan telinga mereka tidak dapat mendengar bimbingan serta penglihatan mereka pun di tutup, sehingga tanda-tanda kebesaran Allah yang terhampar di alam raya tidak mereka lihat kecuali fenomenanya saja, dan mereka itulah orang yang benar-benar lalai memperhatikan dan merenungkan makna hidup ini. Pasti dan tidak diragukan lagi bahwa mereka di akhirat nanti adalah mereka yang secara khusus orang-orang rugi, celaka dan binasa.
Selain ayat tersebut ada juga dalil al-Qur’an yaitu surat al-Hasr ayat 19
Positif
Bagi orang-orang yang tidak melalaikan Allah dan ayat-ayat Allah yaitu tertulis dalam al-Qur’an surat al-A’la ayat 6-8 yang berbunyi :
سَنُقْرِؤُكَ فَلاَ تَنسَى، إِلاَّ مَا شَاء اللهُ إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى،وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى {الاعلى : 6-8}
“Kami akan membacakan (Al Qur’an) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan lupa, kecuali kalau Allah menghendaki. Sesungguhnya Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi dan Kami akan memberi kamu taufik ke jalan yang mudah”. (QS. Al-A’la : 6-8)
Balasan / Janji Tuhan
Surat al-A’raf ayat 136 yang berbunyi :
فَانتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَأَغْرَقْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُواْ بِآيَاتِنَا وَكَانُواْ عَنْهَا غَافِلِينَ {136}
“Kemudian Kami menghukum mereka, maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu”
Di samping surat al-A’raf ayat 136, ada juga surat al-Munafiqun ayat 9 dan al-A’raf ayat 179, yang menjelaskan tentang kelalaian seseorang. Di dalam surat-surat tersebut diterangkan bahwa orang-orang yang lalai akan dimasukkan ke neraka jahanam, karena mereka diberi penglihatan, pendengaran, hati tetapi tidak dipergunakan ke jalan yang baik, tetapi mereka pergunakan ke jalan yang jelek, dan mereka seperti binatang ternak dan orang yang sesat. Dan karena mereka mengingkari janji untuk percaya kepada ajaran tauhid yang dibawa Nabi Musa As, atau mengingkari janjinya membiarkan Bani Israil berhijrah bersama Nabi Musa As. Maka Kami menyiksa mereka yakni membalas mereka dengan siksa yang lebih berat dari siksa yang pernah mereka alami, maka begitu siksa itu jatuh, kami tenggelamkan mereka ke laut merah, disebabkan mereka telah lama mendustakan ayat-ayat Kami yang demikian agung dan jelas dan mereka sejak dahulu hingga kini adalah prang-orang yang lalai.

Kesimpulan
Bahwasanya mereka yang mengutamakan kehidupan dunia atas akhirat, yakni mengorbankan akhiratnya untuk dunianya, adalah orang-orang rugi dan celaka. Ini karena mereka menjadikan kenikmatan semua yang sifatnya sementara sebagai tujuan dan mengabaikan kenikmatan hakiki lagi abadi. Mereka membatasi diri dan akal mereka pada hal-hal lahiriyah atau fenomena tanpa memandang kepada apa di balik yang lahir itu. Ini disebabkan karena mata, hati, dan telinga mereka telah buta dan tuli, sehingga Allah tidak memberi mereka hidayah.


[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hal. 300
[2] Muhammad Nasib Ar-Rifai, Ringkasan Tafsir Ibn Katsir Jilid 2, Gema Insani, Jakarta, 1999, hal. 455
Share:

Featured post

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI

Faktor Keturunan ( hereditas ) Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartik...

Popular Posts

Pageviews

Powered by Blogger.