Pengawasan atau
supervisi adalah aktivitas menentukan kondisi-kondisi atau syarat-syarat yang
esensial, yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Ia berupa
dorongan, bimbingan dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan
guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan dilaksanakan
pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat
pelajaran dan metode-metode mengajar yang lebih baik, cara-cara penilaian yang
sistematis terhadap fase seluruh proses pengajaran dan sebagainya.
Dengan kata lain
supervisi adalah suatu aktivitas yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.
Fungsi
pengawasan dalam pendidikan bukan hanya sekedar kontrol melihat apakah segala
kegiatan telah sesuai dengan rencana atau program yang telah digariskan, tetapi
lebih dari itu. Kegiatan pengawasan mencakup penentuan kondisi-kondisi atau
syarat-syarat personel maupun material yang diperlukan untuk terciptanya
situasi belajar yang efektif, dan memenuhi syarat-syarat itu.
(M. Ngalim
Purwanto, 1995, hlm. 76)
Jadi, pengawasan
pendidikan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan dan hasil yang diharapkan
oleh sistem pendidikan, karena dengan adanya pengawasan dapat diketahui
perbaikan dan perkembangan proses belajar mengajar secara menyeluruh dan
pengawasan merupakan bagian dari manajemen sistem pendidikan yang
bagian-bagiannya saling terkait atau tidak dapat dipisahkan.
0 comments:
Post a Comment