Hal-Hal Yang
Harus Dilakukan Terhadap Orang Mati
- Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), menyebut yang baik, mendoakan dan memintakan ampun atas dosanya
- Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya
- Tidak ada halangan untuk mencium mayat bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berduka cita karena kematiannya.
- Ahli mayat yang mampu hendaklah segera membayar hutang si mayat jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluarga sendiri.
Beberapa kewajiban yang berhubungan dengan mayat
Apabila seorang
muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang hidup menyelenggarakan 4
perkara :
1.
Memandikan Mayat
Syarat wajib mandi :
- Mayat orang Islam
- Ada tubuhnya walaupun sedikit
- Mayat itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah)
Cara memandikan mayat: sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi;
seperti ranjang, di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke
tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus
keperluan yang bersangkutan dengan mandi, pakaiannya diganti dengan kain
basahan supaya auratnya tidak mudah terlihat. Sesudah diletakkan di atas
ranjang, kemudian di dudukkan dan punggungnya disandarkan pada sesuatu,
perutnya disapu dengan tangan dan di tekankan sedikit supaya kotorannya keluar
dengan menggunakan air dan wangi-wangian, setelah itu mayat di telentangkan,
lalu dicebokkan dengan tangan kiri, sesudah cebok, lalu anak jari kiri
dimasukkan ke mulur, di gosok giginya, dibersihkan mulutnya dan diwudhukan.
Air untuk mandi mayat sebaiknya air dingin dan memakai
sabun atau yang sejenisnya, kecuali untuk membasuh yang penghabisan. Air
pembasuh penghabisan sebaiknya dicampur dengan kapur barus atau wangi-wangian
yang lain.
Yang berhak memandikan mayat : kalau mayatnya laki-laki,
yang memandikannya hendaklah laki-laki, perempuan tidak boleh memandikan mayat
laki-laki kecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika mayatnya perempuan, yang
memandikannya hendaklah perempuan, laki-laki tidak boleh memandikan mayat
peremuan kecuali suami dan mahramnya.
2.
Mengkafani Mayat
Hukum mengkafani mayat adalah fardu kifayah atas orang
yang hidup. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan
mayat, baik laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis
kain, tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya.
Cara mengkafani : dihamparkan sehelai-sehelai dan di
atas tiap-tiap lapis ditaburkan wangi-wangian, lalu mayat diletakkan di
atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas
tangan kiri atau kedua tangannya diluruskan menurut lambung. Mayat perempuan
sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan, baju, tutup kepala,
kerudung, dan kain yang menutupi seluruh badannya.
Cara mengkafani : mula-mula dipakaikan kain basahan,
baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang
menutupi seluruh badannya, diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi
wangi-wangian seperti kapur barus, kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih.
3.
Menyalatkan Mayat
Sabda Rasulullah SAW :
صَلُّوْا
عَلَى مَوْتَاكُمْ {رواه ابن ماجه}
Artinya : “Shalatkanlah olehmu orang-orang yang
mati”
Syarat menyalatkan mayat :
a.
Syarat-syarat shalat yang menjadi
syarat shalat mayat seperti menutup aurat, suci badan, dan pakaian, menghadap
ke kiblat
b.
Dilakukan sesudah mayat dimandikan
dan dikafani
c.
Letak mayat disebelah kiblat orang
yang menyalatkan.
Rukun menyalatkan mayat :
-
Niat
-
Takbir 4 kali dengan takbiratul
ihram
-
Membaca fatihah sesudah takbiratul
ihram
-
Membaca shalawat atas Nabi Saw
sesudah takbir kedua
-
Mendoakan mayat sesudah takbir ketiga
اَللّهُمَّ
اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَأفِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
-
Mendoakan mayat sesudah takbir keempat
اَللَّهُمَّ
لاَتَحْرِمْنَااَجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَاوَلَهُ
-
Berdiri jika mampu
-
Memberi salam
Imam dan orang yang shalat sendiri disunatkan berdiri
diarah kepala mayat laki-laki atau di arah pinggang mayat perempuan.
Mati syahid ialah orang yang terbunuh dalam peperangan
melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah. Orang yang mati syahid
tidak dimandikan, tidak disalatkan dan cukup dikafani dengan pakaian yang
berlumur darah.
Syahid terbagi atas 3 bagiam, yakni :
-
Syahid dunia dan akhirat
-
Syahid dunia saja yaitu orang yang
mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karena menjunjung
tinggi agama Allah, melainkan karena sebab-sebab yang lain.
-
Syahid akhirat saja, yaitu mati
teraniaya, mati terkejut, mati karena penyakit kolera, mati tenggelam, mati
tertempa sesuatu, mati kebakaran atau mati dalam belajar agama Allah (dalam
mencari ilmu)
4.
Menguburkan Mayat
Kewajiban yang keempat terhadap mayat ialah menguburkan.
Hukum menguburkan mayat adalah fardu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kuburan
sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat dari atas kubur dan
tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Maksud menguburkan mayat ialah untuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar
tempat tersebut.
Lubang kubur disunatkan memakai lubang lahat kalau tanah
perkuburan itu keras, tetapi jika tanah pekuburan tidak kerasm mudah runtuh, maka
lebih baik dibuat lubang tengah.
Sesampainya mayat dikuburan, kepala hendaklah diletakkan
di sisi kaki kuburan, lalu diangkat ke dalam lahat atau lubang tengah,
dimiringkan ke sebelah kananya dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan mayat ke
dalam kubur disunatkan membaca
بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْ لِ اللهِ
Beberapa
sunat yang bersangkutan dengan kubur :
- Ketika memasukkan mayat ke dalam kubur, sunat menutupi bagian atasnya dengan kain atau yang lain kalau mayat itu perempuan
- Kuburan itu sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui
- Kuburan lebih baik didatarkan daripada dimunjungkan
- Menandai kuburan dengan batu atau yang lain disebelah kepalanya
- Menaruh kerikil di atas kuburan
- Meletakkan pelepah yang basah di atas kuburan
- Menyiram kuburan dengan air
- Sesudah dikuburkan, orang yang mengantarkan disunnatkan berhenti sebentar untuk mendoakan.
Larangan yang
bersangkutan dengan kuburan
- Menembok kuburan
- Duduk di atas kuburan
- Membuat rumah di atas kuburan
- Membuat tulisan di atas kuburan
- Membuat perkuburan menjadi masjid.
Membongkar
kuburan hukumnya haram, karena akan merusak kehormatan mayat, kecuali kalau
terjadi beberapa hal seperti : mayat yang di kubur belum dimandikan, tidak
dikafani, tidak dishalatkan, tidak menghadap ke kiblat, dikuburkan di tanah
yang dirampas atau dibungkus dengan kain yang dirampas, sedangkan yang punya
minta dikembalikan atau ke dalam kuburan terjatuh suatu barang yang berharga,
kuburan boleh dibongkar selama mayat belum membusuk.
Takziyah (Melayat)
Melayat
ahli mayat sunat dalam 3 hari sesudah ia meninggal dunia, yang lebih baik ialah
sebelum dikuburkan. Tujuan untuk takziyah adalah menganjurkan ahli mayat supaya
sabar, jangan berkeluh kesah, mendoakan mayat supaya mendapat ampunan dan
supaya malapetaka berganti dengan kebaikan. Ahli mayat hendaklah sabar atas
kedukaannya serta menyerahkan hanya kepada Allah SWT. Firman Allah :
الَّذِينَ
إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ
رَاجِعونَ أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ
صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
Memberi
makan ahli mayat hendaklah dilakukan oleh kaum kerabat, tetangga, sahabat, dan
handai taulan mayat, karena ahli mayat sedang dalam keadaan kalut, belum sempat
mengurus makanan mereka sendiri.
Ziarah
kubur bagi laki-laki hukumnya sunat, sedangkan bagi perempuan hukumnya makruh,
karena tabiat perempuan lemah hati dan suka susah, dikhawatirkan akan
mencukurkan air mata dan akan berkeluh kesah serta berduka cita sehingga lupa
akan kekuasaan Allah. Orang yang menziarahi kubur disunatkan memberi salam
kepada ahli kubur dan mendoakan ahli kubur.
0 comments:
Post a Comment