Ada yang beranggapan bahwa ajaran
Islam tidak adil, terutama dalam hal kedudukan kaum Hawa. Mereka tidak mengerti
apa sebabnya Islam menetapkan waris terhadap laki-laki lebih besar daripada
wanita. Dalam menutup aurat, wanita lebih tertutup daripada pria, hal ini
dianggap bahwa Islam tidak adil.
Sebelum kita mengetahui
bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap kaum wanita, terlebih dahulu kita
harus tahu dulu bagaimana kedudukan wanita di daerah luar Islam. Agama Manu di
India sama sekali tidak mengenal adanya hak wanita, hak wanita terpisah dari
laki-laki, baik ayahnya, suaminya, maupun anaknya. Contoh, apabila suami
meninggal, si istri harus bersatu dengan keluarga suaminya, selanjutnya dia
tidak memiliki hak untuk mengatur kehidupannya sendiri. Bahkan lebih kejam
lagi, mereka tidak mengakui hak wanita untuk bergaul di masyarakat, dan wanita
tidak berhak hidup apabila suaminya wafat, dia harus mengikuti suaminya wafat
dengan cara dibakar bersama-sama. Adat kebiasaan ini berlangsung semenjak
kebudayaan agama Brahmana sampai abad ke-17.
Agama Hammurabi di Babilonia
beranggapan bahwa wanita merupakan hewan peliharaan yang menjadi miliki
seseorang, pemiliknya bebas berbuat semaunya terhadap dia, sehingga ada hukum
yang menetapkan bahwa apabila seorang wanita membunuh wanita lain, hukumannya
dia harus memberikan anak perempuannya untuk dibunuh. Di lingkungan masyarakat
Yunani kuno wanita sama sekali tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan dalam
hak dan undang-undang, tempat tinggal mereka terpisah di tempat-tempat yang
jalannya sempit dan dijaga ketat. Bangsa Mongol sama sekali tidak memberi hak
waris kepada kaum wanita. Hanya bangsa Mesir Kuno yang pernah memberi hak yang
sama antara laki-laki dan wanita, tetapi kebisaan ini hilang begitu saja
sebelum Islam lahir.
Ternyata al-Qur’an sudah
mengubah keadaan tersebut dengan menetapkan hak-hak wanita sesuai dengan
fitrahnya dan mengangkat derajat kaum wanita menjadi sederajat dengan
laki-laki, bahkan menurut Islam persamaan hak dan kewajiban antara wanita dan
pria sudah digambarkan semenjak adanya Adam dan Hawa. Karena Adam dan Hawa
melanggar larangan Allah, keduanya diusir. Hal ini membuktikan bahwa hak dan
kewajiban, bahkan sanksi atau hukuman antara wanita dan pria semenjak Adam dan
Hawa diciptakan sama. Demikian juga, setelah mereka menyadari akan dosanya,
keduanya memohon ampun kepada Allah.
Bahkan Islam menetapkan bahwa
dosa seseorang tidak akan bisa ditanggung oleh orang lain, dan anak cucu Adam
tidak memiliki dosa turunan, baik dari Adam maupun dari Hawa. Dosa wanita
ditanggung dirinya sendiri, demikian juga dosa pria ditanggung dirinya sendiri,
demikian juga dosa pria ditanggung dirinya sendiri.
Islam sudah berhasil
menyelamatkan kaum wanita dari penguburan hidup-hidup, dan mengangkat
derajatnya setinggi-tingginya. Dalam al-Qur’an digambarkan bagaimana nasib kaum
wanita pada zaman Jahiliyah, yaitu firman Allah:
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. An-Nahl: 58-59).
Islam mengubah keadaan yang
paling hina dengan menetapkan kewajiban bagi setiap muslim agar berbakti
terhadap kedua orangtuanya. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman: 14)
Bagaimana sebenarnya hak-hak wanita menurut Islam? Terlebih dahulu perlu
diketahui bahwa yang disebut adil itu bukan harus semua sama, tetapi keadilan
bisa terwujud apabila sudah bisa membayarkan hak seseorang sesuai dengan
kewajiban dan tanggungjawabnya.
Sebagai bukti bahwa Islam sudah
mengajarkan hak-hak wanita sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawabnya, Islam
menetapkan bahwa wanita sama mendapat bagian dan warisan sesuai dengan
tanggungjawabnya. Wanita akan mendapat pahala yang sama apabila mau beribadah
dan amal shaleh, bahkan Allah menjanjikan bahwa barangsiapa yang beramal
shaleh, baik pria maupun wanita disertai iman, tentu akan mendapat kehidupan
yang baik dan diberi pahala yang lebih besar daripada yang dikerjakannya.
Demikian juga Islam memberi hukuman yang sama terhadap pria dan wanita yang
berzina atau mencuri.
0 comments:
Post a Comment