Zakat menurut
bahasa adalah menyucikan, sedang menurut istilah adalah kadar harta yang
tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Hukum zakat adalah fardu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman Allah SWT :
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ {النساء : 77}
“dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”
BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
1.
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya
unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat bagi pemilik yang wajib zakat adalah :
-
Islam, orang non muslim walaupun
mempunyai binatang tersebut, tidak wajib zakat
-
Merdeka, seorang hamba tidak wajib
berzakat
-
Milik yang sempurna, sesuatu yang
belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya
-
Cukup satu nisab
-
Sampai 1 tahun lamanya di punyai
-
Digembalakan di rumput yang mubah
2.
Emas dan Perak
Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati. Syarat
bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati yaitu :
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang sempurna
-
Sampai satu nisab
-
Sampai satu tahun disimpan
3.
Biji makanan yang mengenyangkan
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung,
gandum, adas dan lainnya. Sedangkan biji makanan yang tidak mengenyangkan
seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya tidak
wajib dizakati. Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati
yaitu:
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang sempurna
-
Sampai nisabnya
-
Biji makanan itu ditanam oleh
manusia
-
Biji makanan itu mengenyangkan dan
disimpan tahan lama.
Zakat paroan sawah
Zakat hasil paroan sawah diwajibkan atas orang yang
punya benih mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang
mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu
wajib atas petani itu, karena pada hakekatnya petanilah yang bertanam. Pemilik
tanah hanya mengambil sewa tanahnya dan penghasilan dari sewaan tidak wajib
dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat
seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah, karena pada
hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja penghasilan
yang di dapat dari upah tidak wajib si zakati.
4.
Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur
saja. Sedangkan buah-buahan yang lainnya tidak. Syarat bagi pemiliki
buah-buahan yang wajib dizakati adalah :
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang sempurna
-
Sampai nisabnya
5.
Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati dengan syarat-syarat
seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak. Tahun perniagaan
dihitung mulai dari berniaga, pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitungkan
harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya,
meskipun di pangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup satu nisab.
Sebaliknya, kalau dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi diakhir
tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat. Perhitungan akhir tahun
perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab, harta
perniagaan hendaklah dihitung dengan harga pokok (emas atau perak) yaitu 1/40 –
2 ½ %
Zakat Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh kaum
jahiliyah. Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh kaum
jahiliyah, wajib kita keluarkan zakat sebanyak 20 %. Rikaz menjadi kepunyaan
yang mendapatkan, dan wajib membayar zakat apabila didapat dari tanah yang
tidak dipunyai orang. Tetapi kalau didapat dari tanah yang dipunyai orang, maka
perlu dipertanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah, kalau tidak
ada yang mengakui, maka rikaz kepunyaan yang membuka tanah.
Zakat Fitrah
Setiap
orang Islam, baik laki-laki ataupun perempuan, besar kecil, merdeka, atau hamba
pada setiap hari raya idul fitri diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3.1
liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat.
Syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam, orang non Islam tidak wajib
membayar zakat fitrah
2.
Lahir sebelum terbenam matahari
pada hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari
tidak wajib membayar fitrah
3.
Dia mempunyai lebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya pada
malam hari raya dan siang harinya orang yang tidak mempunyai lebihan tidak
wajib membayar fitrah.
Waktu dan Hukum membayar fitrah pada waktu itu
1.
Waktu yang diperbolehkan yaitu dari
awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2.
Waktu wajib yaitu mulai terbenam
matahari penghabisan ramadhan
3.
Waktu yang lebih baik (sunat)
yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
4.
Waktu makruh, yaitu membayar
fidyah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari
raya.
5.
Waktu haram lebih telat yaitu
dibayar sesudah terbenam malahan pada hari raya.
Nisab emas dan perak wajib dizakati apabila bersihnya cukup satu nisab.
-
Nisab emas 20 misqal, berat
timbangannya 93,6 gram, zakatnya 1/40 (2 ½ % = ½ misqal = 2.125 gr)
-
Nisab perak 200 dirham (624 gr)
zakatnya 1/40 (2 ½ %) = 5 dirham (15,6 gr)
Nisab biji dan
buah-buahan yang mengenyangkan adalah 30 sa’ (lebih kurang 930 liter) bersih
dari kulitnya.
1 wasaq = 60 sa’
5 wasaq = 5 x 60 sa’ = 300 sa’
1 sa’ = 3.1 liter
zakatnya kalau
diairi dengan air sungai atau air hujan zakatnya 1/10 = (10%), tetapi kalau
diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat
yang memakai biaya zakatnya 1/20 = (5%).
TUJUAN ZAKAT
Zakat mempunyai
tujuan yang banyak. Tujuan itu dapat ditinjau dari berbagai aspek.
1.
Hubungan manusia dengan Allah
2.
Hubungan manusia dengan dirinya
3.
Hubungan manusia dengan masyarakat
4.
Hubungan manusia dengan harta
benda
SYARAT WAJIB ZAKAT
Syarat wajib
zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah :
-
Cukup haul artinya harta yang
sampai nisab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya
-
Cukup nisab artinya apabila
keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya cukup nisab
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang (golongan)
yang berhak menerima zakat ada 8. dalam QS. At-Taubah : 60 Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ {60}
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian orang yang berhak menerima
zakat.
1.
Mazhab Hanafi
- Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluan
- Miskin : orang yang tidak mempunyai sesuatupun
- Amil : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat
- Muallaf : mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama
- Hamba : hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lain.
- Berutang : orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya diluar utang tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar utangnya
- Sabilillah : bala tentara yang berperang pada jalan Allah
- Musafir : orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan, orang ini diberi sekedar untuk keperluan
2.
Mazhab Maliki
- Fakir : Orang yang mempunyai harta, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk keperluan dalam masa satu tahu, orang yang mencukupi dari penghasilan tertentu tidak diberi zakat. Orang yang mempunyai penghasilan tidak mencukupi diberi sekedar untuk mencukupi.
- Miskin : Orang yang tidak mempunyai sesuatupun
- Amil : Pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasehat, yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi amil : adil, mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat
- Muallaf : Sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk agama Islam
- Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
- Berutang : Orang yang berutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya; utang dibayar dari zakat kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang jahat.
- Sabilillah : Balatentara dan mata-mata juga harus untuk membeli senjata, kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.
- Musafir : Orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk ongkos pulang dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat.
3.
Mazhab Hambali
- Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya
- Miskin : yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi
- Amil : Pengurus zakat, dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya.
- Muallaf : Orang yang mempunyai pengaruh disekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam, ditakuti kejahatannya, Islam ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk Islam karena pengaruhnya.
- Hamba : Hamba yang telah dijanjikan tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya, ia diberi zakat sekedar penebus dirinya.
- Berutang : Ada 2 macam : orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih, orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram, tetapi dia sudah taubat, maka ia diberi zakat sekedar utangnya.
- Sabilillah : Balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan (pemerintah)
- Musafir : orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal. Musafir diberi sekedar cukup untuk ongkos pulang.
4.
Mazhab Syafi’i
- Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Miskin : Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
- Amil : semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat
- Muallaf :
a.
Orang yang baru masuk Islam,
imannya belum teguh
b.
Orang Islam yang berpengaruh dalam
kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari
kaumnya akan masuk Islam
c.
Orang Islam yang berpengaruh
terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan
kafir yang dibawah pengaruhnya.
d.
Orang yang menolak kejahatan orang
yang anti zakat
- Hamba : hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya
- Berutang ada 3
a.
Orang yang berutang karena
mendamaikan dua orang yang berselisih
b.
Orang yang berutang untuk
kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah, tetapi
dia sudah taubat
c.
Orang yang berutang karena
menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya tidak dapat
membayar utang
- Sabilillah : Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan bala tentara
- Musafir : Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang yang tidak
berhak menerima zakat ada 5 golongan :
1.
Orang kaya dengan harta atau kaya
dengan usaha penghasilan
2.
Hamba sahaya, karena mereka
mendapat nafkah dari tuannya
3.
Keturunan Rasulullah SAW
4.
Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat
5.
Orang yang tidak beragama Islam.
HIKMAH ZAKAT
- Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan makhluk Allah (masyarakat)
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah
- Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
- Guna menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
- Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.
0 comments:
Post a Comment