Menurut bahasa
zakat berasal dari kata “تَـزْكِيَةٌ”
yang artinya mensucikan. Menunaikan zakat berarti mensucikan diri dari harta
benda seseorang. Sedangkan profesi yaitu suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dari para petugasnya. Jadi zakat profesi dapat diartikan
sebagai zakat untuk mensucikan profesi atau pekerjaannya.
Menurut Dr.
Yusuf Qardawi, di dalam القرآنada 4 jenis kekayaan yang
wajib untuk di zakati, yaitu:
- Emas dan perak
- Tanaman dan buah-buahan
- Usaha, misalnya usaha dagang atau yang lain
- Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi.
Sedangkan
menurut Nazaruddin Razak, ada 5 jenis yaitu :
- Barang-barang dagangan ((زكاة التجارة ialah mengenai segala macam barang perdagangan
- Harta-harta kekayaan (زكاة النقود) ialah emas, perak, uang, dan cek.
- Binatang ternak ((زكاةالانعام ialah unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing
- Hasil pertanian ((زكاة الزرعة ialah gandum, beras, dan jagung
- Hasil perkebunan ialah anggur dan kurma.
LANDASAN HUKUM ZAKAT PROFESI
Semua
penghasilan melalui kegiatan profesional apabila telah mencapai nishab, maka
wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana dalam Q.S. adz-Dzariyat ayat 19 yang
berbunyi :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ
وَالْمَحْرُومِ
“Pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian”.
Menurut prof. Drs. H. Masyfuk Zuhri bahwasanya semua macam penghasilan
terkena wajib zakat berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267
yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.
Sayid Quthub dalam tafsirnya “Fi Dzilalil Qur’an”, ketika
menafsirkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa ayat
tersebut mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal yang mencakup
pula seluruh yang di keluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti
hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Sedang dalam
surat adz-Dzariyat ayat 19 adalah zakat yang di wajibkan, artinya semua harta
yang di miliki dan semua penghasilan yang di dapatkan, jika telah memenuhi
persyaratan kewajiban zakat, maka harus di keluarkan zakatnya.
Menurut “Masyfuk
Zuhdi” kata “مَا“ termasuk kata yang
mengandung pengertian umum atau apa saja. Maka jelaslah bahwa semua macam
penghasilan (gaji, honorium, dan lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan
surat al-Baqarah ayat 267 tersebut. Asal penghasilan tersebut telah melebihi
kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, papan, beserta
alat-alat rumah tangga lainnya yang tidak bisa diabaikan, bebas dari hutang
baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Sedangkan sisa penghasilannya
masih mencapai nishab.
NISHAB, WAKTU, KADAR, DAN CARA MENGELUARKAN ZAKAT PROFESI
Dalam penentuan
nisab zakat profesi ini terdapat beberapa kemungkinan, sehingga hal ini sangat
bergantung pada wiyas (analogi) yang dilakukan, yaitu :
- Jika di analogikan pada “Zakat”, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 %, dan waktunya setahun sekali setelah di kurangi kebutuhan pokok.
- Jika di analogikan pada “Zakat pertanian”, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya 5% dan di keluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
- Jika di analogikan pada “Zakat rikaz”, maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab dan di keluarkan pada saat menerimanya.
Menurut beberapa
ulama seperti Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim mengatakan bahwa pembayaran
zakat harus setahun penuh. Dalam sebuah hadits di jelaskan bahwa pembayaran
zakat profesi adalah pada akhir tahun, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Zaid Syuja’i bin al-Walid, dari Harish bin Muhammad dari Umarah dari ‘Aisyah
saya mendengar Rasulullah bersabda :
سمعت
رسول الله ص.م يقول : لاَ زَكَاةَ فيِ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلُ عَلَيْهِ الْحَوْلِ
“Tidak ada
zakat bagi suatu harta sampai lewat satu Tahun”.
Jika di lihat
dari sudut kadar zakat, maka di analogikan pada zakat uang karena gaji, honorium,
upah, dan lain-lain. Pada umumnya di terima dalam bentuk uang, maka kadarnya
sebesar ُربْعُ العُشْرِ atau 25%.
0 comments:
Post a Comment