Qurban ialah
binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya dan
tiga hari kemudian (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum Qurban
Sebagian ulama
berpendapat bahwa qurban itu wajib sedangkan sebagian lain berpendapat sunat.
Alasan yang berpendapat wajib yaitu firman Allah SWT :
إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ {1} فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {2}
Alasan yang
berpendapat sunat adalah sabda Rasulullah SAW :
أُمِرْتُ
بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ {رواه الترمذى}
Artinya : Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi
kamu (HR. Bukhari)
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat. Misal pincang,
sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya dan telah berumur sebagai
berikut :
-
Domba yang telah berumur satu
tahun lebih atau sudah berganti gigi
-
Kambing yang telah berumur dua
tahun lebih
-
Unta yang telah berumur lima tahun
lebih
-
Sapi, kerbau yang telah berumur
dua tahun lebih
Seekor kambing
hanya untuk qurban satu orang, diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji.
Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh buat qurban tujuh orang.
WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
Waktu
menyembelih qurban mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji
sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan haji.
SUNAT MENYEMBELIH
Ketika
menyembelih qurban disunatkan sebagai berikut :
-
Membaca basmalah
-
Membaca shalawat atas Nabi SAW
-
Takbir
-
Berdoa supaya qurban diterima
Allah
-
Binatang yang disembelih hendaklah
dihadapkan ke kiblat
Yang menyembelih
binatang qurban, para ulama sepakat bahwa orang yang paling baik menyembelih
binatang qurban ialah orang yang berkorban itu sendiri dan dibolehkan
mewakilkan penyembelihan itu kepada orang lain.
Hukum
Daging Qurban
Para
ulama sepakat bahwa daging qurban itu dapat :
-
Dimakan oleh orang yang berkorban
serta keluarganya
-
Disedekahkan kepada orang fakir
dan miskin.
PENGERTIAN
AQIQAH
Aqiqah ialah
menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, baik laki-laki
atau perempuan.
Hukum aqiqah
adalah sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak
laki-laki disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor
kambing saja dan hendaklah disembelih pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya
anak. Tetapi kalau tidak bisa, boleh beberapa hari setelah hari itu, asal anak
belum sampai baligh (dewasa). Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan
keadaan binatang yang sah untuk qurban, misalnya macamnya, umurnya, dan jangan
cacat.
HAL-HAL
YANG BAIK DILAKUKAN SEWAKTU ANAK BARU LAHIR
1.
Hendaklah disuapi dengan sesuatu
yang manis karena Rasulullah SAW pernah menyuapi anak yang baru lahir dengan
kurma.
2.
Hendaklah dibacakan adzan dekat
telinga yang kanan dan dibacakan iqamah di dekat telinga yang kiri
3.
Memberi nama
4.
Mencukur rambut.
0 comments:
Post a Comment