Tuesday 19 May 2015

PENYEBAB DAN PENGHALANG MEWARISI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA


Indonesia sebagai sebuah negara hukum sangat menjunjung tinggi akan pelaksanaan hukum secara universal. Hukum mengenai kewarisan (hak kebandaan) mendapat porsi dalam hukum di Indonesia. Dalam hal ini terdapat kajian yang agak berbeda mengenai suatu ketentuan hukum yang diatur dalam hukum Islam (hukum agama) dan hukum Perdata (hukum Nasional). Kalau dilihat dari sumber hukum mengenai warisan, untuk hukum perdata mengacu pada KUH Perdata buku ke-II mengenai benda. Sedangkan dari hukum Islam mengacu pada al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Dari kedua sumber yang berbeda tersebut, tentulah pelaksanaannyapun berbeda pula. Disini akan kita coba untuk melihat sejauhmana perbedaan yang ada, terkait dengan masalah penyebab dan penghalang mewarisi.

A.    Penyebab dan Penghalang Mewarisi dalam Perspektif Hukum Islam
Salah satu yang terpenting dalam mempelajari hukum waris Islam adalah menyangkut waris yang secara gramatikal berarti “yang ditinggal atau yang kekal”, berarti orang-orang yang berhak untuk menerima pusaka dari harta yang ditinggalkan oleh si mati dan diistilahkan dengan “Ahli Waris”.
Apabila dianalisis ketentuan hukum waris Islam sebab seseorang itu mendapat warisan dari si mayit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Hubungan perkawinan
b.      Hubungan kekerabatan
c.       Hubungan memerdekakan budak
d.      Hubungan agama (sesama Islam)[1]
Ketika penyebab kewarisan ini dikemukakan Ahmad Azhar, sementara Fatchurrahman dan Mahmud Yunus hanya mencakup pada tiga penyebab, Ali Hasan mengemukakan dua penyebab.[2] Memang pada prinsipnya sebab-sebab mewarisi ada empat macam, tetapi dalam kasus tertentu dan waktu serta geografis tertentu bisa dicukupkan pada dua macam saja.
a.      Hubungan kekerabatan
Kekerabatan adalah hubungan nasab antara pewaris dengan ahli waris yang disebabkan oleh faktor kelahiran. Dalam kedudukan hukum Jahiliyah, kekerabatan menjadi sebab mewarisi adalah terbatas pada laki-laki yang telah dewasa, kaum perempuan dan anak-anak tidak mendapat bagian. Setelah Islam datang merevisi tatanan Jahiliyah, sehingga kedudukan laki-laki dan perempuan sama dalam mewarisi, tak terkecuali pula anak yang masih dalam kandungan.
Adapun dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama :
لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ ا تِ وَاْلاَ قْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَإِ نَصِيْبٌ مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ تِ وَاْلاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَ وْكَثُرَ نَصِيْباُ مَفْرُوْضًا (النسإ : 7)
“Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut yang telah ditentukan”.
وَاُ وْلُوْاْلاَرْحَا مِ يَعِضُهُمْ اَ ْو لى بِبَعْضٍ فِى كِتَا بِ الله (الاتفار: 78)
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam kitab Allah”.
b.      Hubungan perkawinan (al-Mushaharah)
Perkawinan yang sah menyebabkan adanya hubungan hukum saling mewarisi antara suami dan istri. Kriteria suami istri tetap saling mewarisi disamping keduanya telah melakukan akad nikah secara syah menurut syariat, juga antara suami istri belum terjadi perceraian ketika salah seorang dari keduanya meninggal dunia.[3]
Adapun kedudukan istri-istri yang dicerai raj’i dan suami lebih berhak untuk merujuknya (perceraian pertama dan kedua) selama masa iddah, maka iapun berhak menerima warisan.[4]
Selain salah seorang dari suami istri menerima pusaka dari yang lain, walaupun belum terjadi percampuran.[5]
c.       Hubungan memerdekakan budak (wala’)
Al-Wala’ adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya, atau melalui perjanjian tolong-menolong, namun sepertinya sebab hubungan memerdekakan budak ini jarang dilakukan atau malah tidak ada sama sekali.
Adapun para fuqaha membagi hubungan wala’ menjadi 2 bagian:
1.      Walaaul ‘Itqi atau hubungan antara yang memerdekakan (mu’tiq) dengan yang dimerdekakan (‘atieq)
Menurut jumhur fuqaha menetapkan bahwa walaaul ‘itqi merupakan sebab menerima pusaka, hanya golongan Khawarij yang tidak membenarkan hal itu.
2.      Walaaul Muwalah, yaitu hubungan yang disebabkan oleh sumpah setia. Menurut golongan Hanafiyah dan Syi’ah Imamiyah dipandang sebagai sebab mewarisi, sedang menurut jumhur ulama tidak termasuk.[6]
Adapun bagian orang yang memerdekakan budak (hamba sahaya) adalah 1/6 harta peninggalan. Namun kondisi modern ini, dengan tidak adanya hamba sahaya, maka secara otomatis hubungan al-Wala’ pun hapus dari hal ini merupakan keberhasilan misi Islam.
Selain hal-hal yang menyebabkan adanya hak untuk mewarisi, maka sebaliknya pula ada beberapa yang menghalangi seseorang untuk menerima warisan. Adapun hal-hal yang menghalangi seseorang mendapatkan warisan dalam hukum Islam adalah sebagai berikut: 1) Karena halangan kewarisan dan 2) Karena adanya kelompok keutamaan dan hijab[7]
Karena halangan kewarisan
a.       Pembunuhan
Islam adalah agama yang sangat menjunjung prinsip kemanusiaan sehingga secara tegas melarang adanya pembunuhan. Dalam kaitannya dengan hak waris mewarisi, maka orang yang membunuh pewaris ia tidak mendapat hak mewarisi dari pewaris tersebut. Hal ini terdapat dalam hadits Rasul:
لَيْسَ لِقَا تِلٍ مِرَا ثٌ ( رواه ملك وا حمد عن عمر)
Tak ada pusaka bagi si pembunuh”.
Adapun mengenai jenis pembunuhan yang menjadi penghalang kewarisan, diantara fuqaha terjadi perbedaan pendapat. Jenis-jenis pembunuhan disini ada lima, yaitu pembunuhan secara hak dan tidak berlawanan hukum, pembunuhan dengan sengaja dan terencana (tanpa adanya hak), mirip disengaja (seperti sengaja), dan pembunuhan khilaf.
Dari jenis-jenis pembunuhan tersebut ada perbedaan pendapat diantara fuqaha:
Ø  Syafi’i        : Ke-5 pembunuhan tersebut menjadi penghalang kewarisan.
Ø  Malikiyah : Jenis yang menghalangi kewarisan hanya terbatas pada pembunuhan yang disengaja, pembunuhan mirip sengaja, dan pembunuhan tak langsung.
Ø  Hanafiyah : Yang menghalangi yaitu: pembunuhan dengan sengaja, mirip sengaja, karena khilaf, dan pembunuhan dengan khilaf.
Ø  Hanabilah  : Pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan mirip sengaja, karena khilaf, dianggap khilaf, pembunuhan langsung, dan pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang belum mukalaf.[8]
b.      Beda agama
Berlainan agama menjadi penghalang mewarisi yaitu apabila ahli waris atau muwaris salah satunya non muslim.
Dasar hukumnya:
لا َيَرِثُ اْلمُسْلِمُ اْلكَا فِرَوَالاَاْلكَا فِرُ اْلمُسْلِمُ (متفق عليه)
“Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam”.
Nabi pun telah mempraktekkan pembagian warisan dimana perbedaan agama menjadi penghalang mewarisi, yaitu pembagian waris dari Abu Thalib. Adapun yang menjadi pertimbangan apakah antara ahli waris dan muwaris beda agama atau tidak adalah pada saat muwaris meninggal.
c.       Pembudakan (al-‘Abd)
Bukan karena status kemanusiaannya sehingga perbudakan menjadi penghalang mewarisi, tetapi semata-mata karena status formalnya sebagai hamba sahaya. Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang budak terhalang untuk menerima warisan karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Firman Allah:
ضَرَبَ الله مَثَلاً عَبْدًا مَمْلُوْكًالاَيَقْدِ رُعَلَى شَيْئٍ (النحل : 75)
“Allah telah membuat perumpamaan (yakni) seorang budak (hamba sahaya) yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun (an-Nahl 75, misi Islam kenapa perbudakan menghalangi hak) mewarisi, karena Islam sangat menganjurkan setiap budak untuk dimerdekakan”.
d.      Berlainan negara
Berlainan negara yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan muwarrisnya berdomisili di negara yang berbeda kriterianya. Apabila kedua negara tersebut muslim, maka tidak menjadi penghalang mewarisi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa meskipun negaranya berbeda tapi apabila sama-sama negara muslim, maka tidak menjadi masalah.
Karena adanya kelompok keutamaan dan hijab
Waris Islam mengenai pengelompokan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan, misal:
-          Anak lebih utama daripada cucu
-          Ayah lebih dekat kepada si anak daripada kakek. Kelompok keutamaan ini juga dapat disebabkan kuatnya hubungan kekerabatan, misal:
-    Saudara kandung lebih utama dari saudara seayah atau seibu
-    Saudara seayah dan seibu hanya dihubungkan oleh satu garis penghubung, yaitu ayah atau ibu saja.
B.     Penyebab dan Penghalang Mewarisi dalam Perspektif Hukum Perdata
Hukum waris perdata diatur dalam buku kedua yaitu tentang kebendaan dalam pasal 830, yakni “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Menurut pasal ini rumusan atau definisi hukum waris mencakup masalah yang begitu luas. Pengertian yang dapat dipahami yaitu bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih atau berpindah kepada ahli warisnya.[9]
Berdasarkan pasal 830 KUH Perdata, terdapat beberapa definisi hukum waris dari para ahli hukum:
1.      Prof. Ali Afandi, SH
“Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan-ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atas, yaitu: akibat dari peralihannya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada ahli waris”.
2.      Menurut Geillu Steerde Encylopaedy
“Hukum waris ialah seluruh peraturan yang mengatur pewarisan, menentukan sejauhmana dan dengan cara bagaimana hubungan-hubungan hukum dari seseorang yang telah meninggal dunia pindah kepada orang lain dan itu bisa diteruskan oleh keturunannya.
·         Penyebab Mewarisi
 Adapun mengenai pembagian waris perdata, maka menurut UU ada dua cara:
a.       Sebagai ahli waris menurut ketentuan UU.
b.      Karena ditunjuk dalam surat wasiat.[10]
Untuk cara yang pertama disebut mewarisi menurut UU (ab intestato) sedang cara yang kedua dinamakan mewarisi secara testamensair.
Pada pewarisan menurut UU terdapat pengisian tempat (plaatsveruulling) artinya apabila ahli waris yang berhak langsung menerima warisan telah mendahului meninggal atau karena sesuatu hal tidak patut menjadi ahli waris, maka anak-anaknya berhak menggantikannya menjadi ahli waris.
Menurut UU pembagian waris, menetapkan adanya keluarga sedarah yang berhak mewaris dan keberadaan suami atau istri (yang hidup paling lama) dengan pewaris. Mereka yang berhak menjadi pewaris ada empat golongan:[11]
a.       Golongan pertama
Terdiri dari anak atau keturunannya dan janda atau duda yang jumlah bagiannya ditetapkan dalam pasal 852 (a, b) dan 515 KUH Perdata.
b.      Golongan kedua
Terdiri dari orang tua (bapak atau ibu), saudara-saudara atau keturunannya. Sedang jumlah bagiannya ditetapkan dalam pasal 854, 855, 856, 856 KUH Perdata.
c.       Golongan ketiga
Terdiri dari kakek dan nenek atau leluhur dalam garis lurus ke atas yang jumlah bagiannya ditetapkan dalam pasal 853, 858 (1) KUH Perdata.
d.      Golongan keempat
Ahli warisnya sanak keluarga di dalam garis menyamping sampai tingkat ke-6 yang jumlah bagiannya ditetapkan dalam pasal 856 (2), 861, 832 (2), 862-866 KUH Perdata.
Karena adanya sistem plaatsvervulling, maka secara otomatis apabila ahli waris golongan ke-1 sudah meninggal, maka hak kewarisan jatuh pada golongan ke-2 dan seterusnya. Dan hal inilah yang membedakan sistem pembagian waris Islam.
Sedangkan mengenai pembagian waris menurut hukum Perdata, karena disebabkan oleh penunjukan dalam wasiat. Pewarisan berwasiat yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir (wasiat) si pewaris.[12] Wasiat ini harus dinyatakan dalam bentuk tulisan misalnya dalam akte notaris (warisan testamenter).
Jadi pewarisan perdata disini juga memberikan kebebasan kepada pewaris untuk menunjuk seseorang (berwasiat) baik itu keluarga sendiri atau bukan untuk dijadikan pewaris, dan pembagian warisan seperti ini pula tidak terdapat dalam pewarisan Islam, karena dalam pewarisan Islam wasiat berdiri sendiri di luar ahli waris.
·         Halangan Mewarisi
Dalam hukum perdata terdapat orang-orang yang tidak pahit (tidak pantas) menerima warisan. Orang-orang ini adalah orang-orang mempunyai pertalian darah dengan pewaris, tetapi karena perbuatannya tidak patut menjadi waris. Adapun orang-orang yang terhalang untuk mewarisi dimuat dalam pasal 838 dan pasal 912 KUH Perdata.
Menurut pasal 838 orang yang terhalang mewarisi adalah:
1)      Mereka yang telah dihukum (telah ada keputusan hakim) karena mencoba membunuh pewaris.
2)      Mereka yang dengan keputusan hakim dipersalahkan dengan fitnah mengajukan pengaduan terhadap pewaris tentang sesuatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun lamanya.
3)      Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut testament.
4)      Mereka yang telah menggelapkan merusak atau memalsu testament pewaris.[13]
Disamping itu Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan anak dan pergantian mawaris bagi seseorang yang tidak patut (tidak pantas) menjadi ahli waris (pasal 840-848) KUH Perdata.
Misal: pasal 840, anak dari seseorang yang telah dinyatakan tak patut menjadi waris atas diri sendiri mempunyai panggilan untuk menjadi waris, maka tidaklah mereka karena kesalahan orang tuanyalah yang tidak boleh ikut menikmati.

PENUTUP
Dari uraian panjang tersebut, maka kita dapat melihat antara dua sisi hukum yang berbeda yang dianut oleh negara Indonesia. Dimana orang Islam tunduk pada hukum kewarisan Islam sedang orang non Muslim tunduk pada hukum perdata (KUH Perdata).
Adapun hal-hal secara garis besar dalam kewarisan Islam dengan perdata adalah sebagai berikut: 

Kewarisan Islam
Kewarisan Perdata
Penyebab
-    Hubungan perkawinan
-    Hubungan kekerabatan
-    Hubungan memerdekakan budak
-    Hubungan agama
-    Ditentukan dalam UU (4 golongan)
-    Karena ditunjuk dalam surat wasiat
Penghalang
-    Membunuh pewaris
-    Beda agama
-    Perbudakan
-    Berlainan negara
-    Karena adanya kelompok keutamaan dan hijab
-    Membunuh/mencoba membunuh pewaris
-    Dengan putusan hakim dipersalahkan (pengaduan pewaris)
-    Orang yang mencegah dalam perbuatan surat wasiat
-    Orang yang menggelapkan / merusak surat wasiat
                  
DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997
Ghofur Anshori, Abdul, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonisia, 2002
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Rofiq, Ahmad,  Fiqh Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Simanjuntak, Komis, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1999
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Internusa, 1995
Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1992
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.



[1] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1999, hlm. 53.
[2] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonisia, 2002, hlm. 25.
[3] Ibid, hlm. 29.
[4] Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997, hlm. 30.
[5] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 45.
[6] Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, hlm. 33.
[7] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1992, hlm. 53.
[8] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: 2002, hlm. 33
[9] Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta, 1991, hlm. 12
[10] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Internusa, 1995, hlm. 95
[11] Sudarsono, Op.cit, hlm.  66
[12] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, hlm. 255.
[13] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997, hlm. 52.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured post

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI

Faktor Keturunan ( hereditas ) Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartik...

Popular Posts

Pageviews

Powered by Blogger.