Sunday 30 November 2014

QURBAN DAN AQIQAH



Qurban ialah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya dan tiga hari kemudian (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum Qurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban itu wajib sedangkan sebagian lain berpendapat sunat. Alasan yang berpendapat wajib yaitu firman Allah SWT :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ {1} فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {2}
Alasan yang berpendapat sunat adalah sabda Rasulullah SAW :
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ {رواه الترمذى}
Artinya :          Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi kamu (HR. Bukhari)
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat. Misal pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya dan telah berumur sebagai berikut :
-          Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi
-          Kambing yang telah berumur dua tahun lebih
-          Unta yang telah berumur lima tahun lebih
-          Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun lebih
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang, diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh buat qurban tujuh orang.
WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
Waktu menyembelih qurban mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan haji.
SUNAT MENYEMBELIH
Ketika menyembelih qurban disunatkan sebagai berikut :
-          Membaca basmalah
-          Membaca shalawat atas Nabi SAW
-          Takbir
-          Berdoa supaya qurban diterima Allah
-          Binatang yang disembelih hendaklah dihadapkan ke kiblat
Yang menyembelih binatang qurban, para ulama sepakat bahwa orang yang paling baik menyembelih binatang qurban ialah orang yang berkorban itu sendiri dan dibolehkan mewakilkan penyembelihan itu kepada orang lain.
Hukum Daging Qurban
Para ulama sepakat bahwa daging qurban itu dapat :
-          Dimakan oleh orang yang berkorban serta keluarganya
-          Disedekahkan kepada orang fakir dan miskin.

PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah ialah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan.
Hukum aqiqah adalah sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja dan hendaklah disembelih pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak. Tetapi kalau tidak bisa, boleh beberapa hari setelah hari itu, asal anak belum sampai baligh (dewasa). Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk qurban, misalnya macamnya, umurnya, dan jangan cacat.
HAL-HAL YANG BAIK DILAKUKAN SEWAKTU ANAK BARU LAHIR
1.      Hendaklah disuapi dengan sesuatu yang manis karena Rasulullah SAW pernah menyuapi anak yang baru lahir dengan kurma.
2.      Hendaklah dibacakan adzan dekat telinga yang kanan dan dibacakan iqamah di dekat telinga yang kiri
3.      Memberi nama
4.      Mencukur rambut.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured post

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI

Faktor Keturunan ( hereditas ) Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartik...

Popular Posts

Pageviews

Powered by Blogger.