Monday 1 December 2014

ZAKAT PROFESI



Menurut bahasa zakat berasal dari kata “تَـزْكِيَةٌ” yang artinya mensucikan. Menunaikan zakat berarti mensucikan diri dari harta benda seseorang. Sedangkan profesi yaitu suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat untuk mensucikan profesi atau pekerjaannya.
Menurut Dr. Yusuf Qardawi, di dalam  القرآنada 4 jenis kekayaan yang wajib untuk di zakati, yaitu:

  1. Emas dan perak
  2. Tanaman dan buah-buahan
  3. Usaha, misalnya usaha dagang atau yang lain
  4. Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi.

Sedangkan menurut Nazaruddin Razak, ada 5 jenis yaitu :

  1. Barang-barang dagangan ((زكاة التجارة ialah mengenai segala macam barang perdagangan
  2. Harta-harta kekayaan (زكاة النقود) ialah emas, perak, uang, dan cek.
  3. Binatang ternak ((زكاةالانعام ialah unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing
  4. Hasil pertanian ((زكاة الزرعة ialah gandum, beras, dan jagung
  5. Hasil perkebunan ialah anggur dan kurma.

LANDASAN HUKUM ZAKAT PROFESI
Semua penghasilan melalui kegiatan profesional apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana dalam Q.S. adz-Dzariyat ayat 19 yang berbunyi :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.
Menurut prof. Drs. H. Masyfuk Zuhri bahwasanya semua macam penghasilan terkena wajib zakat berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.
Sayid Quthub dalam tafsirnya “Fi Dzilalil Qur’an”, ketika menafsirkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa ayat tersebut mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal yang mencakup pula seluruh yang di keluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Sedang dalam surat adz-Dzariyat ayat 19 adalah zakat yang di wajibkan, artinya semua harta yang di miliki dan semua penghasilan yang di dapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus di keluarkan zakatnya.
Menurut “Masyfuk Zuhdi” kata “مَا“ termasuk kata yang mengandung pengertian umum atau apa saja. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium, dan lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut. Asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, papan, beserta alat-alat rumah tangga lainnya yang tidak bisa diabaikan, bebas dari hutang baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Sedangkan sisa penghasilannya masih mencapai nishab.
NISHAB, WAKTU, KADAR, DAN CARA MENGELUARKAN ZAKAT PROFESI
Dalam penentuan nisab zakat profesi ini terdapat beberapa kemungkinan, sehingga hal ini sangat bergantung pada wiyas (analogi) yang dilakukan, yaitu :

  1. Jika di analogikan pada “Zakat”, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 %, dan waktunya setahun sekali setelah di kurangi kebutuhan pokok.
  2. Jika di analogikan pada “Zakat pertanian”, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya 5% dan di keluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
  3. Jika di analogikan pada “Zakat rikaz”, maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab dan di keluarkan pada saat menerimanya.

Menurut beberapa ulama seperti Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim mengatakan bahwa pembayaran zakat harus setahun penuh. Dalam sebuah hadits di jelaskan bahwa pembayaran zakat profesi adalah pada akhir tahun, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Zaid Syuja’i bin al-Walid, dari Harish bin Muhammad dari Umarah dari ‘Aisyah saya mendengar Rasulullah bersabda :
سمعت رسول الله ص.م يقول : لاَ زَكَاةَ فيِ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلُ عَلَيْهِ الْحَوْلِ
“Tidak ada zakat bagi suatu harta sampai lewat satu Tahun”.
Jika di lihat dari sudut kadar zakat, maka di analogikan pada zakat uang karena gaji, honorium, upah, dan lain-lain. Pada umumnya di terima dalam bentuk uang, maka kadarnya sebesar ُربْعُ العُشْرِ atau 25%.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured post

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI

Faktor Keturunan ( hereditas ) Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartik...

Popular Posts

Pageviews

Powered by Blogger.